Syarat Umum SPMB 2025

  1.  berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung tanggal 1 Juli 2025;
  2. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat;
  3. memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat bagi calon murid yang lulus sebelum tahun 2024 atau surat keterangan lulus bagi calon murid yang lulus tahun 2025;
  4. memiliki jumlah nilai rapor pada rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk nilai pengetahuan pada mata pelajaran Bahasa Indoensia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan asal pendaftar dalam bentuk surat keterangan
  5. Menyerahkan surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang paling lambat 1 (satu) bulan setelah calon murid dinyatakan diterima pada Satuan Pendidikan