JALUR DOMISILI
- Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid yang mendaftar di SMA, yaitu calon murid baru yang berdomisili terdekat dilingkungan sekitar satuan pendidikan dengan menunjukkan Kartu Keluarga asli pada saat verifikasi serta melampirkan fotokopi Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB atau minimal tanggal 31 Mei 2024;
- Jalur Domisili untuk SMA yang terdapat pada pasal 30 ayat (3) dibagi dengan kuota 30% Jalur Domisili dan 5% Jalur Domisili Prioritas
- Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid yang mendaftar di SMA, dengan ketentuan: domisili calon murid didasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan penerimaan murid baru terhitung 31 Mei 2024;
- Calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SMA jika melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Cabang Dinas Pendidikan, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan urutan prioritas:
- Jumlah nilai pada rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang berasal dari nilai pengetahuan untuk mata pelajaran :
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Matematika
- IPA
- IPS
- jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan;
- usia tertua calon murid;
- calon murid yang mendaftar lebih dahulu.
- Calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili Prioritas pada SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan urutan prioritas:
- jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan;
- usia tertua calon murid;
- Jumlah nilai pada rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang berasal dari nilai pengetahuan untuk mata pelajaran :
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Matematika
- IPA
- IPs
- Calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili pada SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan dapat melakukan perpindahan pilihan sekolah pada hari ketiga masa pendaftaran
- Jalur domisili prioritas diperuntukkan bagi calon murid yang mendaftar di SMK, yaitu calon murid baru yang berdomisili terdekat dilingkungan sekitar satuan pendidikan dengan menunjukkan KK asli pada saat verifikasi serta melampirkan fotokopi KK yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan penerimaan murid baru atau minimal tanggal 31 Mei 2024
- Kuota pada jalur domisili prioritas untuk SMK sebesar 10% (sepuluh persen) dari daya tampung program keahlian/kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian;
- Calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili dan jalur domisili prioritas menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen kependudukan.