JALUR AFIRMASI

  1. Penerimaan murid baru melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid baru:
    • berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu;
    • penyandang disabilitas.
  2. Calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan:
    • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang masih berlaku;
    • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih berlaku;
    • Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih berlaku;
    • Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Kuota jalur afirmasi SMA sebesar 30 % (Tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan;
  4. Kuota jalur afirmasi SMK sebesar 25 % (Dua puluh lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan;
  5. Calon murid yang mendaftar melalui jalur afirmasi SMA/SMK diterima di satuan pendidikan terdekat dengan domisilinya yang dibuktikan dengan KK;
  6. Calon murid yang mendaftar melalui jalur afirmasi, dapat memilih 1 (Satu) pilihan satuan pendidikan untuk SMA dan paling banyak 5 (lima) pilihan program keahlian/kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian untuk SMK;
  7. Dalam hal jumlah pendaftar melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, maka penentuan murid yang diterima dapat dilakukan dengan urutan prioritas:
    • jarak tempat tinggal calon murid yang terdekat dengan satuan pendidikan; b. usia tertua calon murid;
    • Jumlah nilai pada rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang berasal dari nilai pengetahuan untuk mata pelajaran :
      • Bahasa Indonesia
      • Bahasa Inggris
      • Matematika
      • IPA – IPS
    • Calon murid yang mendaftar melalui jalur afirmasi, menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
    • Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), satuan pendidikan bersama Dinas Pendidikan wajib melakukan verifikasi data lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan;
    • Pemalsuan bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.