JALUR MUTASI

  1. Persentase kuota jalur mutasi sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan;
  2. Calon murid anak kandung guru dan tenaga kependidikan di Satuan Pendidikan tempat tugas guru dan tenaga kependidikan tersebut bertugas, dengan menunjukkan KK asli, Akte kelahiran asli serta melampirkan fotokopi KK, Akte kelahiran, dan SK pembagian tugas/mengajar;
  3. Calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orangtua atau wali murid dan dibuktikan dengan surat penugasan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak surat penugasan diterbitkan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
  4. Calon murid baru anak kandung guru dan tenaga kependidikan dari Satuan Pendidikan tempat orangtuanya bertugas wajib diterima;
  5. Calon murid jalur perpindahan tugas orang tua diterima di Satuan Pendidikan terdekat dengan domisili berdasarkan surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat, dan berhak mendaftar pada Satuan Pendidikan sesuai Domisili untuk SMA atau pilihan 5 (lima) program keahlian/kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian untuk SMK;
  1. Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui jalur mutasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan mempertimbangkan:
  • jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan;
  • jumlah nilai pada rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang berasal dari nilai pengetahuan untuk mata pelajaran :
    • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Inggris
    • Matematika
    • IPA
    • IPS
  • usia paling tua calon murid.