JALUR PRESTASI
- Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh tim verifikasi panitia penerimaan murid baru satuan pendidikan.
- Penerimaan murid baru melalui jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid baru yang memiliki:
- Prestasi Akademik;
- Prestasi Non Akademik;
- Prestasi Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
- Jumlah nilai pada rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang berasal dari nilai pengetahuan dengan melampirkan surat keterangan peringkat paralel dari Satuan Pendidikan asal untuk peringkat nilai 1 (satu) s.d. 5 (lima);
- prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
- Prestasi non akademik adalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
- pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra satuan pendidikan dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; atau
- prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, keagamaan, kepramukaan, dan/atau bidang non akademik lainnya. Prestasi yang diperoleh melalui lomba secara berjenjang dalam event yang sejenis dengan menunjukkan bukti berupa surat keputusan atau sertifikat kejuaraan dari tingkat Kabupaten/Kota sampai Internasional, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (O2SN, FLS2N dan OPSI), Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komite Olahraga Nasional Indonesia, Kwartir Nasional Pramuka;
- Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 3 (tiga) bulan tanggal pendaftaran penerimaan murid baru;
- Untuk sertifikat yang diperoleh secara beregu dan tidak mencantumkan nama masing- masing anggota, maka wajib menyertakan surat keputusan dari instansi yang terkait/berwenang;
- Calon murid pada saat pendaftaran jalur prestasi berhak mendaftar pada 1 (satu) pilihan untuk SMA dan paling banyak 5 (lima) pilihan program keahlian/kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian untuk SMK;
- Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui jalur prestasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas: a. hasil pembobotan atas prestasi;
- jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan;
- usia tertua calon murid.
- Jalur prestasi untuk SMA dapat diikuti oleh calon murid yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur.