JALUR PRESTASI

  1. Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh tim verifikasi panitia penerimaan murid baru satuan pendidikan.
  2. Penerimaan murid baru melalui jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid baru yang memiliki:
    • Prestasi Akademik;
    • Prestasi Non Akademik;
  3. Prestasi Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
    • Jumlah nilai pada rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang berasal dari nilai pengetahuan dengan melampirkan surat keterangan peringkat paralel dari Satuan Pendidikan asal untuk peringkat nilai 1 (satu) s.d. 5 (lima);
    • prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
  4. Prestasi non akademik adalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
    • pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra satuan pendidikan dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; atau
    • prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, keagamaan, kepramukaan, dan/atau bidang non akademik lainnya. Prestasi yang diperoleh melalui lomba secara berjenjang dalam event yang sejenis dengan menunjukkan bukti berupa surat keputusan atau sertifikat kejuaraan dari tingkat Kabupaten/Kota sampai Internasional, yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (O2SN, FLS2N dan OPSI), Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komite Olahraga Nasional Indonesia, Kwartir Nasional Pramuka;
  1. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 3 (tiga) bulan tanggal pendaftaran penerimaan murid baru;
  2. Untuk sertifikat yang diperoleh secara beregu dan tidak mencantumkan nama masing- masing anggota, maka wajib menyertakan surat keputusan dari instansi yang terkait/berwenang;
  3. Calon murid pada saat pendaftaran jalur prestasi berhak mendaftar pada 1 (satu) pilihan untuk SMA dan paling banyak 5 (lima) pilihan program keahlian/kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian untuk SMK;
  4. Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui jalur prestasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas: a. hasil pembobotan atas prestasi;
    • jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan;
    • usia tertua calon murid.
  6. Jalur prestasi untuk SMA dapat diikuti oleh calon murid yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Timur.