Syarat Umum SPMB 2025
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung tanggal 1 Juli 2025;
- telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat;
- memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat bagi calon murid yang lulus sebelum tahun 2024 atau surat keterangan lulus bagi calon murid yang lulus tahun 2025;
- memiliki jumlah nilai rapor pada rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk nilai pengetahuan pada mata pelajaran Bahasa Indoensia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan asal pendaftar dalam bentuk surat keterangan
- Menyerahkan surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang paling lambat 1 (satu) bulan setelah calon murid dinyatakan diterima pada Satuan Pendidikan