Wakasek Sarpras

Bidang Sarana dan Prasarana

  1. Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana sekolah
  2. Menyusun program kebersihan, keindahan, dan keamanan lingkungan sekolah
  3. Mengatur pengadaan denah sekolah, papan data, atribut, label, dan lain-lain yang berhubungan dengan keperluan sekolah
  4. Mengatur dan atau mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan dan atau rehabilitasi gedung, ruangan, halaman, kebun , meubeler, sarana prasarana sekolah lainnya
  5. Mengkoordinir pemeriksaan rutin terhadap sarana sekolah (barang habis pakai / barang tidak habis pakai) serta peningkatan ketertiban administrasinya
  6. Mengkoordinir penyimpanan barang-barang inventaris sekolah
  7. Mengkoordinir pencatatan (inventarisasi) dan pengadministrasian data barang-barang inventaris.
  8. Membuat tata tertib dan mengatur pemanfaatan sarana prasarana
  9. Bersama-sama dengan wakil kepala yang lain untuk menyusun dan merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar
  10. Mengkoordinir dan menyiapkan tempat dan peralatan untuk rapat yang diselenggarakan oleh sekolah
  11. Mengkoordinir penyiapan peralatan untuk upacara
  12. Membuat laporan Inventarisasi barang setiap tiga bulan bekerjasama dengan staf Tata Usaha Sekolah.
  13. Mengkoordinir penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan sarana prasarana secara berkala

Sri Istinafiatin Fadilah, M.Pd

Wakasek Sarpras